Bangkinang Kota – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025, sekaligus memperkenalkan Inovasi Layanan Perizinan Keliling Online Cepat Untuk Semua (LAPAK OCU) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Stanum Resort Bangkinang, Senin (15/12/2025).
.jpeg)
Acara ini dihadiri oleh Plt. Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Devi Rizaldi, S.STP., M.Si, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Refizal, S.STP., M.IP, para narasumber, serta pelaku usaha dari berbagai sektor di Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kampar menegaskan bahwa sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kualitas dan jangkauan inovasi layanan perizinan melalui program LAPAK OCU.
Wabup Misharti menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Kabupaten Kampar atas komitmennya dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik yang berkelanjutan. Ia menyebutkan bahwa inovasi LAPAK OCU telah mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 3 Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024 dan Juara 1 pada Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Kampar.
“Prestasi ini merupakan bukti nyata kesungguhan DPMPTSP Kabupaten Kampar dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas bagi masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Wabup Misharti.
.jpeg)
Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini secara aktif dan serius, sehingga pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan langsung dalam kegiatan usaha masing-masing dan memberikan dampak positif bagi peningkatan iklim investasi daerah.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar sangat terbuka terhadap investasi, dengan terus mendorong sistem perizinan yang transparan, efisien, dan ramah bagi dunia usaha.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar, Refizal, S.STP., M.IP, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sekaligus mendukung implementasi penuh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 agar dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kampar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud pelayanan perizinan yang semakin profesional, inovatif, dan berorientasi pada kemudahan berusaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Salah satu langkah konkret yang telah kami lakukan adalah menghadirkan inovasi LAPAK OCU, yang merupakan pengembangan dari inovasi sebelumnya, SEHATI (Syarat Lengkap Satu Hari Terbit Izin), sebagai upaya mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat,” jelas Refizal.

