IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

A. Persyaratan :

  1. Permohonan Diatas Materai.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
  3. Izin Lingkungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  4. Rekomendasi TKPRD dari Dinas PUPR.
  5. Rekomendasi dari Desa dan Camat Setempat.
  6. Surat Keterangan Persetujuan Sepadan dan Status Tanah.
  7. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Pas Foto Berwarna Ukuran 3 x 4 sebanyak 3 Lembar.
  9. Surat Kuasa (jika pemohon bukan pemilik tanah/bangunan).
  10. Sertifikat atau Tanda Bukti Kepemilikkan Tanah.
  11. Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir.
  12. Gambar Rencana Bangunan Lengkap dan Site Plant dalam Kertas Ukuran A3 yang Memiliki Sertifikat SAB.
  13. Surat Penunjukan Pelaksanaan dan Pengawasan Bangunan (khusus PIMB yang diajukan oleh perusahaan pengembang atau dipersamakan).
  14. Akta Perusahaan beserta pengesahannya dan SIUP (Untuk Yang Berbadan Hukum).

B. Jangka Waktu : Setalah Bahan dinyatakan lengkap 7 Hari Jam Kerja

C.Biaya/tarif = Dipungut pajak

 

  Download Formulir IMB    Download Formulir IMB Perumahan  Download Formulir IMB Rumah Tempat Tinggal      Kembali