Izin Mendirikan Rumah Sakit

Persyaratan :

1. Fotocopy KTP Kepemilikan/Penanggung jawab

2. NPWP Penanggung jawab/ NPWP Badan Usaha

3. Fotocopy Akta Pendirian yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan kecuali instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah

4.   Dokumen kajian dan perencanaan bangunan terdiri dari :

a. Feasibility study (FS)

b. Detail Engineering Design (DED)

c. Master Plan

5.   Pemenuhan Pelayanan Alat Kesehatan

6.    Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau AMDAL

7.    IMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan)

8.    NIB dari OSS

9.    Izin Mendirikan Rumah Sakit dari OSS yang Belum Efektif

10.  Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Kampar

Download Formulir Biaya/tarif = Rp. 0,- ? Kembali