- Foto copy KTP Penanggung jawab;
- Fotocopy NPWP Perusahaan;
- NIB dari OSS;
- Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan beserta pengesahannya;
- Fotocopy Izin Lokasi bagi jenis industri yang tercantum pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi diluar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
- Fotocopy IMB;
- Surat keterangan dari pengelola industri/kawasan berikat bagi yang berlokasi di kawasan industri/kawasan berikat;
- Permohonan yang tidak disampaikan langsung oleh pemohon, harus dilampiri surat kuasa asli bermaterai cukup;
- Fotocopy Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL);
- Fotocopy Izin Lingkungan (untuk AMDAL), Ramah Lingkungan (UKL-UPL) atau Pernyataan Lingkungan (untuk SPPL);
- Dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) KECIL DAN MENENGAH
Persyaratan :