IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) KECIL DAN MENENGAH

Persyaratan :
  1. Foto copy KTP Penanggung jawab;
  2. Fotocopy NPWP Perusahaan;
  3. NIB dari OSS;
  4. Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan beserta pengesahannya;
  5. Fotocopy Izin Lokasi bagi jenis industri yang tercantum pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi diluar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
  6. Fotocopy IMB;
  7. Surat keterangan dari pengelola industri/kawasan berikat bagi yang berlokasi di kawasan industri/kawasan berikat;
  8. Permohonan yang tidak disampaikan langsung oleh pemohon, harus dilampiri surat kuasa asli bermaterai cukup;
  9. Fotocopy Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL);
  10. Fotocopy Izin Lingkungan (untuk AMDAL), Ramah Lingkungan (UKL-UPL) atau Pernyataan Lingkungan (untuk SPPL);
  11. Dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
Download Formulir Biaya/Tarif = Rp. 0,- ? Kembali