Perpanjangan Waktu Penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2025

Diberitahukan kepada seluruh pelaku usaha bahwa batas waktu penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II Tahun 2025 yang semula berakhir pada tanggal 10 Juli 2025, telah diperpanjang hingga tanggal 12 Juli 2025.

Perpanjangan ini diberikan guna memberikan kesempatan lebih luas kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan investasinya melalui sistem OSS-RBA.

Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan LKPM sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, agar terhindar dari kendala teknis maupun sanksi administratif.

Ketentuan Penting:

  • LKPM disampaikan melalui: https://oss.go.id

  • Periode pelaporan: April – Juni 2025

  • Batas akhir pelaporan: 12 Juli 2025

  • Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha dengan komitmen penanaman modal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
???? dpmptsp@kamparkab.go.id
???? Ikuti juga informasi terbaru melalui Instagram resmi kami:
???? @dpmptspkampar