
DPMPTSP Kabupaten Kampar menginformasikan kepada seluruh pelaku usaha bahwa penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026 telah dibuka.
Periode Penyampaian:
1–15 Oktober 2026
Penyampaian dilakukan melalui:
OSS — oss.go.id
Langkah penyampaian LKPM:
- Login ke akun OSS perusahaan.
- Pilih menu “Pelaporan”.
- Pilih “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”.
- Lengkapi dan sampaikan laporan sesuai ketentuan.
Catatan:
Penyesuaian KBLI 2025 tidak berdampak pada penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2026.
Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM tepat waktu sesuai periode yang telah ditentukan.
DPMPTSP Kabupaten Kampar
Memberikan kemudahan dan kepastian dalam pelayanan penanaman modal.
