Izin Operasional Rumah Sakit

A. Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP Kepemilikan/Penanggung jawab
  2. NPWP Penanggung jawab/ NPWP Badan Usaha
  3. Fotocopy Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan izin operasional untuk pertama kali
  4. Profil Rumah sakit Meliputi :

a. Visi dan Misi

b. Lingkup kegiatan

c. Rencana Strategi

d. Struktur Organisasi

e. Uraian Tugas

 5.     Isian Instrumen Selt Assesment sesuai Klasifikasi Rumah Sakit Meliputi :

              a. Pelayanan

              b. Sumber Daya Manusia

              c. Peralatan

              d. Bangunan dan Prasarana

6.    Gambar design (Blue Print) dan Foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung

7.    Izin Penggunaan Bangunan dan sertifikat Laik Fungsi

8.    Dokumen Pengelolaan Lingkungan Lanjutan

9.    Daftar Sumber Daya Manusia

10.  Daftar peralatan Medis dan Non Medis

11.  Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

12. Berita Acara hasil Uji Fungsi Peralatan Kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai  dengan ketentuan perundang-undangan untuk peralatan tertentu

13. Dokumen administrasi dan manajemen (Dok.SOP Rumah Sakit)

14. NIB dari OSS

15. Izin Mendirikan Rumah Sakit dari OSS yang sudah Efektif

16. Izin Operasional Rumah sakit dari OSS yang Belum Efektif

17. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Kampar

B. Jangka Waktu : Setalah Bahan dinyatakan lengkap 7 Hari Jam Kerja

C. Biaya : Rp.0

D. Download Formulir   Kembali