IZIN PERLUASAN USAHA INDUSTRI BAGI INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH

Persyaratan :
  1. Foto copy KTP Penanggung jawab;
  2. Fotocopy NPWP Perusahaan;
  3. NIB dari OSS;
  4. Foto copy izin usaha industri (IUI);
  5. dokumen rencana perluasan;
  6. foto copy akta pendirian dan akta perubahan beserta pengesahannya;
  7. data industri 2(dua) tahun terakhir yang disampaikan melalui sistem informasi industri Nasional;
  8. Fotocopy Izin Lokasi bagi jenis industri yang tercantum pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi diluar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
  9. Fotocopy IMB;
  10. Surat keterangan dari pengelola industri/kawasan berikat bagi yang berlokasi di kawasan industri/kawasan berikat;
  11. Permohonan yang tidak disampaikan langsung oleh pemohon, harus dilampiri surat kuasa asli bermaterai cukup;
  12. Fotocopy perubahan Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL);
  13. Fotocopy perubahan Izin Lingkungan (untuk AMDAL), Ramah Lingkungan (UKL-UPL) atau Pernyataan Lingkungan (untuk SPPL);
  14. Dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
Biaya/Tarif = Rp. 0,- ? Kembali