- Foto copy KTP Penanggung jawab;
- Fotocopy NPWP Perusahaan;
- NIB dari OSS;
- Foto copy izin usaha industri (IUI);
- dokumen rencana perluasan;
- foto copy akta pendirian dan akta perubahan beserta pengesahannya;
- data industri 2(dua) tahun terakhir yang disampaikan melalui sistem informasi industri Nasional;
- Fotocopy Izin Lokasi bagi jenis industri yang tercantum pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi diluar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
- Fotocopy IMB;
- Surat keterangan dari pengelola industri/kawasan berikat bagi yang berlokasi di kawasan industri/kawasan berikat;
- Permohonan yang tidak disampaikan langsung oleh pemohon, harus dilampiri surat kuasa asli bermaterai cukup;
- Fotocopy perubahan Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL);
- Fotocopy perubahan Izin Lingkungan (untuk AMDAL), Ramah Lingkungan (UKL-UPL) atau Pernyataan Lingkungan (untuk SPPL);
- Dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
IZIN PERLUASAN USAHA INDUSTRI BAGI INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Persyaratan :