IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI YANG LOKASINYA DI DAERAH KABUPATEN/KOTA

Persyaratan :
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  2. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi bagi pemohon yang berstatus koperasi;
  3. Fotocopy Izin Lingkungan;
  4. laporan data kawasan industri mengenai kemajuan pembangunan kawasan industri triwulan terakhir;
  5. tata tertib kawasan industri;
  6. susunan pengurus/pengelola kawasan industri;
  7. Dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
Biaya/Tarif = Rp. 0,- ? Kembali