Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah OSS

Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.08 tahun 2020 Tentang pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di bidang Perdagangan

Persyaratan Baru :

1. Kartu Tanda Penduduk
 
 
2. Alamat Surat Elektronik (email)
 
 
  - Username dan Password OSS
3. NPWP
4. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi yang Berwenang

Mekanisme :

1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS
4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Kampar
5. DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
6.
Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Kampar Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
7. DPMPTSP Kabupaten Siak Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja