IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM) MINIMARKET

Persyaratan :
  1. Permohonan di atas materai.
  2. Akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum.
  3. Informasi Tata Ruang.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak.
  5. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (untuk yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan).
  6. Surat sewa-menyewa bangunan tempat usaha (jika pemohon bukan pemilik tanah/bangunan).
  7. Surat Keputusan penunjukan penanggungjawab usaha berserta Kartu Tanda Penduduk-nya.
  8. Surat keterangan sosialisasi pendirian minimarket terhadap masyarakat disekitar pendirian minimarket (untuk yang berdiri sendiri).
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS.
  10. Sertifikat kepemilikan lahan atau bukti penguasaan lahan beserta bukti lunas PBB tahun terakhir.
  11. Surat Persetujuan Prinsip dari Bupati Kampar;
  12. Rekomendasi teknis dari instansi yang mengurusi Bidang Perdagangan.
  13. Surat Izin Mendirikan Bangunan.
  14. Surat pernyataan kemitraan dengan UMKM.
  15. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan SPPL, UKL/UPL atau AMDAL.
  16. IUPP (untuk yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan).
  17. Surat pernyataan bahwa tenaga kerja yang digunakan terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
  18. Surat pernyataan bahwa penggunaan tenaga kerja lokal minimal 60%; dan
  19. Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
Download Formulir Biaya/Tarif = Rp. 0,- ? Kembali