- Permohonan di atas materai.
- Akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum.
- Informasi Tata Ruang.
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (untuk yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan).
- Surat sewa-menyewa bangunan tempat usaha (jika pemohon bukan pemilik tanah/bangunan).
- Surat Keputusan penunjukan penanggungjawab usaha berserta Kartu Tanda Penduduk-nya.
- Surat keterangan sosialisasi pendirian minimarket terhadap masyarakat disekitar pendirian minimarket (untuk yang berdiri sendiri).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS.
- Sertifikat kepemilikan lahan atau bukti penguasaan lahan beserta bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Surat Persetujuan Prinsip dari Bupati Kampar;
- Rekomendasi teknis dari instansi yang mengurusi Bidang Perdagangan.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan.
- Surat pernyataan kemitraan dengan UMKM.
- Surat pernyataan pengelolaan lingkungan SPPL, UKL/UPL atau AMDAL.
- IUPP (untuk yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan).
- Surat pernyataan bahwa tenaga kerja yang digunakan terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
- Surat pernyataan bahwa penggunaan tenaga kerja lokal minimal 60%; dan
- Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM) MINIMARKET
Persyaratan :