REKOMENDASI WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN

PERSYARATAN UNTUK EKSPOS :

  1. Permohonan di atas materai;
  2. KRK dari Dinas PUPR Kab. Kampar, sekurang-kurangnya menjelaskan : - Luas areal usaha yang dimohonkan - Status kawasan berdasarkan Perda Prov Riau No. 10 Th. 2018 - Status kawasan berdasarkan Perda Kab Kampar No. 11 Th. 2019
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
  4. Profil badan usaha dilengkapi dengan akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan beserta pengesahaannya (untuk yang berbadan hukum).
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggungjawab;
  6. Data Teknis Lokasi yang dimohonkan sekurang-kurangnya menjelaskan : - Alamat; - Peta lokasi dilengkapi koordinat lengkap; - jenis mineral, termasuk mineral ikutannya; - ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan; dan - ringkasan hasil eksplorasi pendahuluan apabila ada.
  7. Sertifikat atau tanda bukti kepemilikan tanah beserta Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
  8. Surat perjanjian kerjasama jika tanda bukti kepemilikan tanah atas nama pihak lain;
  9. Surat persetujuan keluarga jika tanda bukti kepemilikan tanah atas nama keluarga;

PERSYARATAN SETELAH EKSPOS :

  1. Berita acara ekspose;
  2. Surat persetujuan Masyarakat sekitar diketahui Kepala Desa dan Ninik Mamak;
  3. Rekomendasi Desa dan Rekomendasi Camat setempat;
  4. Rekomendasi kelayakan dari Tim Teknis Perizinan Kabupaten Kampar.

Download Formulir Persyaratan