PERSYARATAN UNTUK EKSPOS :
- Permohonan di atas materai;
- KRK dari Dinas PUPR Kab. Kampar, sekurang-kurangnya menjelaskan : - Luas areal usaha yang dimohonkan - Status kawasan berdasarkan Perda Prov Riau No. 10 Th. 2018 - Status kawasan berdasarkan Perda Kab Kampar No. 11 Th. 2019
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
- Profil badan usaha dilengkapi dengan akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan beserta pengesahaannya (untuk yang berbadan hukum).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggungjawab;
- Data Teknis Lokasi yang dimohonkan sekurang-kurangnya menjelaskan : - Alamat; - Peta lokasi dilengkapi koordinat lengkap; - jenis mineral, termasuk mineral ikutannya; - ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan; dan - ringkasan hasil eksplorasi pendahuluan apabila ada.
- Sertifikat atau tanda bukti kepemilikan tanah beserta Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
- Surat perjanjian kerjasama jika tanda bukti kepemilikan tanah atas nama pihak lain;
- Surat persetujuan keluarga jika tanda bukti kepemilikan tanah atas nama keluarga;
PERSYARATAN SETELAH EKSPOS :
- Berita acara ekspose;
- Surat persetujuan Masyarakat sekitar diketahui Kepala Desa dan Ninik Mamak;
- Rekomendasi Desa dan Rekomendasi Camat setempat;
- Rekomendasi kelayakan dari Tim Teknis Perizinan Kabupaten Kampar.