SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINIMUM BERALKOHOL GOLONGAN B DAN C UNTUK PENGECER & PENJUAL LANGSUNG M

A. Hotel berbintang 3, 4 dan 5, restoran bertanda talam kencana dan talam selaka dan bar, pub atau klab malam Persyaratan :
  1. Foto copy surat penunjukan dari sub distributor sebagai penjual;
  2. Foto copy SIUP dan/atau surat izin usaha tetap hotel khusus Hotel Bintang 3, 4, 5, atau surat izin usaha restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, atau surat izin usaha Bar, PUB, atau Klab Malam dari instansi yang berwenang;
  3. NIB dari OSS;
  4. Foto copy NPWP Perusahaan;
  5. Foto copy nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  6. Akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahaan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika ada) apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas;
  7. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan;
  8. Materai 6.000 (3 lembar);
  9. Permohonan yang tidak di sampaikan secara langsung oleh pemohon, harus dilampiri surat kuasa asli bermaterai cukup;
B. Penjual langsung, pengecer di tempat tertentu lainnya, dan penjual langsung dan/ atau pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya Persyaratan :
  1. Foto copy surat penunjukan dari subdistributor sebagai penjual langsung minuman beralkohol di tempat tertentu lainnya, pengecer minuman beralkohol tempat lainnya, dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya;
  2. Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari camat setempat;
  3. NIB dari OSS;
  4. Foto copy SIUP kecil atau menengah;
  5. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Foto copy Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  7. Foto copy akta pendirian dan perubahan perusahaan bagi perseroan terbatas beserta pengesahaannya;
  8. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan;
  9. Materai 6.000 (3 lembar);
  10. Permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon, harus dilampiri surat kuasa asli bermaterai cukup;
Biaya/Tarif = Rp. 0,- ? Kembali