SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

A. Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Persyaratan.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS.
  3. Pas Foto Berwarna 3 x 4 = 3 Lembar.
  4. Fotocopy KTP dan NPWP Perusahaan.
  5. Fotocopy Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir, dilengkapi pengesahannya (untuk PT dari Kemenkumham, CV dari Pengadilan, Koperasi  dari Dinas Perdagangan dan UMK  Kabupaten Kampar).
  6. Akta Cabang  dan SIUP/NIB Kantor Pusat yang dilegalisir basah instansi yang menerbitkan (untuk perusahaan cabang).
  7. Fotocopy Surat Kepemilikkan Tanah denga Bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir.
  8. Neraca Keuangan Perusahaan.
  9. Izin/Rekomendasi dari Dinas Teknis, sesuai Jenis Usaha :
  10. a. Dinas Perdagangan dan UMK
  11. b. Disperindnaker
  12. Khusus Untuk Agen atau Pangkalan LPG, Melampirkan Kontrak Kerjasama dengan Pertamina atau Agen LPG.
  13. Rekomendasi dari Camat Setempat.
  14. Berkas Permohonan dimasukkan Map Biasa.

B. Jangka Waktu : Setalah Bahan dinyatakan lengkap 7 Hari Jam Kerja

C. Biaya : Rp.0

D. Download Formulir     Kembali