SURAT KETERANGAN PENYIMPANAN BARANG (SKPB)

Persyaratan :
  1. Foto copy Tanda Daftar Gudang (TDG);
  2. NIB dari OSS;
  3. Foto copy surat perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang (bagi penyewa);
  4. Uraian jenis dan volume barang yang disimpan;
  5. Rencana masuk dan keluar barang dari gudang;
  6. Foto copy STTS PBB;
  7. Foto copy KTP Penanggung jawab;
  8. Materai 6.000 (3 lembar);
  9. Permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon, harus dilampiri surat kuasa asli bermaterai cukup;
Biaya/Tarif = Rp. 0,- ? Kembali