TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)

Persyaratan :
  1. Foto copy KTP Penanggung jawab;
  2. Fotocopy NPWP Perusahaan;
  3. NIB dari OSS;
  4. Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan beserta pengesahannya;
  5. fotocopy surat tanah;
  6. daftar peralatan mesin & mesin pembantu;
  7. pas fhoto penanggung jawab, 3x4 : 3 lembar;
  8. materai 6.000 (3 lembar);
  9. Permohonan yang tidak disampaikan langsung oleh pemohon, harus dilampiri surat kuasa asli bermaterai cukup;
Biaya/Tarif = Rp. 0,- ? Kembali