JAKARTA - Presiden Joko Widodo berharap sektor jasa keuangan dapat mempermudah laju penyaluran kredit guna mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memperbesar skala usahanya. "Tidak boleh lagi ada cerita, misalnya akses kredit yang sulit, akses pembiayaan bagi pelaku usaha di sektor informal yang sulit, UMKM yang kesulitan mengakses permodalan, koperasi yang sulit mengakses permodalan," tuturnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan atau PTIJK, Kamis (20/1/2022). Presiden menyatakan bahwa 99,9 persen pelaku usaha di Tanah Air merupakan UMKM. Namun, meski memiliki jumlah yang besar, sampai saat ini porsi kredit perbankan belum mengalami perubahan signifikan yakni bertahan di sekitar 20 persen. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan porsi kredit UMKM ditargetkan meningkat sebesar 30 persen sampai dengan tahun 2024.
"Untuk bisa sampai ke angka tersebut, kita tidak bisa mengandalkan pertumbuhan alamiah saja. Diperlukan strategi yang harus dijalankan dengan terobosan-terobosan dari sekarang dan diikuti oleh aksi-aksi yang serius, yang konsisten, dan berkelanjutan," ujar Jokowi. Menurut Jokowi, UMKM bisa menjadi komponen penting untuk memulihkan perekonomian dan berperan mengatasi persoalan bottleneck supply chain, akibat tingginya tren kenaikan permintaan yang belum mampu dipenuhi para pemasok. Hal ini lantaran rantai pasok global belum benar-benar pulih 100 persen. "Keberhasilan UMKM bertransformasi di masa pandemi bisa menjadi modal awal yang penting untuk membawa mereka naik kelas ke tingkat, ke level yang lebih tinggi, dan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang sedang kita lakukan," pungkasnya.
Di sisi lain, presiden juga meminta sektor keuangan bersama dengan sektor riil mampu saling mendukung dalam menjaga denyut pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, kelangkaan pangan, energi, kenaikan inflasi, dan kenaikan harga produsen merupakan persoalan yang terus diikuti oleh pemerintah guna memonitor dampak terhadap Indonesia. Oleh sebab itu, lanjutnya, kebijakan dan instrumen pengawasan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mampu mencegah meluasnya dampak pandemi Covid-19, khususnya terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu sektor informal dan UMKM agar mampu bertahan, sehingga mampu tumbuh lebih baik lewat berbagai inovasi dan terobosan yang dicetuskan.
Sumber : https://bit.ly/3IZNSc2