Bangkinang Kota – Dalam kegiatan Supervisi di Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Kabupaten Kampar dan Penguatan Satuan Tugas Bersih Pengutuan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kampar, Tim Sagas Saber Pungli Provinsi Riau lakukan Supervisi Uji Petik di Tiga Instansi pelayanan umum masyarakat. Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol,MM, usai mendengarkan Paparan dari Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Riau dalam pertemuan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, selasa (4/10/2022). Lebih lanjut, Dr Kamsol juga menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan pungutan liar (Pungli) di Wilayah Kabupaten Kampar, setiap pelayanan yang dilakukan terkhusus instansi yang banyak berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Terus lakukan pelayanan masyarakat yang memiliki SOP atau standar, sehingga tidak ada lagi keterlambatan pelayanan oleh proseduralnya. Pelayanan yang utama terpenting adalah pelayanan dalam memberikan informasi. “Terang Kamsol”. Sementara itu Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kampar Dedi Rochyani menyampaikan bahwa, dalam upaya pencegahan pungli pada Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan Berusaha di Kabupaten Kampar, telah dilakukan secara online dan profesional.
Selanjutnya di Disdukcapil yang disampaikan Kepala Dinas Muslim, S.Sos, bahwa sejauh ini dalam pengurusan KTP dan pelayanan lainnya, Disdukcapil telah melalukan berbagai Inovasi secara Online seperti Inovasi pelayanan prima “KeCaPIRakit”, “Cakep’s, “Debi Saat Kecapi”, serta inovasi “JeBol”. Begitu juga Disampaikan Dirut RSUD Bangkinang Dr Asmara Fitra Abadi, bahwa sejauh ini dalam layananan kepada masyarakat sudah berbasis elektorik atau aplikasi online. Dalam hal ini baik untuk pelayanan pendaftaran maupun terkait pembayaran.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Riau Kombes Pol Hermansyah, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa Pungli sendiri merupakan upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat, atau pengguna layanan oleh penyelenggara dapat berupa layanan Admimistrasi, barang atau jasa yang menjadi kewenangannya. Dimana yang diminta tersebut tidak sesuai dengan dasar hukum, dengan diiming-iming dipercepat atau diperlambat. Pungli bisa saja terjadi dimana-mana, bahkan dipasarpun akan bisa terjadi. Untuk itu hindari pungli yang tidak memiliki dasar hukum. Selain Ketua Pelaksana, Di Tim Satgas juga didampingi Wakil Ketua III Ayu Agung ,SH,S.Sos,MH,M.Si Sekretaris AKBP Ordiva,SIK, para anggota Dini Predi,S.STP, MispidauanVicky Rizky, Mulyadi, Dedi Taufik, Marina, Aukia Osna, Taufik Muzani, serta Irwan.
Selanjutnya Tim Satgas Pungli Riau didampingi Sekda Kampar Drs. Yusri, M Si melakukan peninjauan ke OPD pelayanan seperti DPMPTSP dan Disdukcapil. Tim Saber Pungli Provinsi Riau terdiri dari ketua pelaksana satgas saber pungli Provinsi Riau Kombes. pol Hermansyah, S.H.S.I.K,M.H, Asisten Pengawasan Kejati Riau selaku Wakil Ketua III Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Provinsi Riau Ayu Agung, S.H.S.Sos,M.H.,M.,SIi (Han), Sekretaris I Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Provinsi Riau AKBP Ordiva, S.i.k, Sekretaris II pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Provinsi Riau Irban I Dino Predi, S.STP,M.SI, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kampar, Kepala Dinas Capil Muslim, Kepala DPM-PTSP yang diwakili Sekretaris Dedi Rochyani, dan Direktur RSUD serta perwakilan OPD lainnya.
Pada tinjauan awal Tim Saber Pungli mengunjungi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang diterima Sekretaris Dedi Rochyani, Tim Saber Pungli mendapatkan penjelasan langsung oleh Sekretaris DPM-PTSP Dedi Rochyani mengenai pelayanan perizinan dengan menggunakan website atau aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin usaha atau perusahaan sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DPM-PTSP, sehingga menutup ruang pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.
Tim Saber Pungli Provinsi Riau juga berkesempatan untuk meninjau langsung pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Kampar yang langsung diterima Kepala Dinas Dukcapil Muslim. Usai mendampingi Tim Saber Pungli Provinsi Riau Sekretaris Daerah Yusri mengatakan sesuai arahan Penjabat Bupati Kampar bahwa pungutan liar ini bukan hanya persoalan besar kecilnya, tapi pengaruh buruknya kepada penilaian masyarakat — terhadap kinerja pemerintahan khususnya pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam lingkup yang lebih luas, bila hal tersebut dibiarkan begitu saja, pada akhirnya juga menjalar dan berpengaruh kepada daya saing nasional.
Sekda juga menjelaskan Penanganan saber pungui di kabupaten kampar sejak tahun 2017 sampai saat ini tercatat diantaranya satgas unit intelijen pada tahun 2021 posisi terdapat 364 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 494 kasus sampai hari ini. Yusri juga mengutip penjelasan PJ. Bupati Kampar bahwa satgas unit pencegahan dan yustitusi pada tahun 2021 terdapat 1.736 kegiatan sedangkan tahun 2022 sebanyak 2.583 kegiatan sampai hari ini, satgas unit penindakan, belum ada penindakan.
Sekda juga berharap semua pihak terkait dapat membantu aparatur pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan pelayanan professional dan terhindar dari perbuatan pungli yang melanggar hukum. karena hal ini bukan saja merupakan suatu keharusan, tapi sudah menjadi suatu kebutuhan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar.(Diskominfo Kampar)