BANGKINANG KOTA - Sebagai tindak lanjut Keputusan Bupati Kampar Nomor : 503-556/VIII/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha di Kabupaten Kampar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar melaksanakan rapat koordinasi antar OPD terkait perihal percepatan pelaksanaan perizinan dan non perizinan berusaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kampar. Rapat ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kampar Dedy Rochyani, SKM, M. Kes didampingi oleh Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Elfauzan, S. Hut, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A Faisal, S. Sos, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B Andri Micho, S. Hut, M. Si dan Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian El Bariza, SE. Rapat ini dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar.
Dalam rapat ini memfokuskan terhadap solusi dari permasalahan-permasalahan perizinan yang dirasakan pelaku usaha, antara lain didalam pengurusan perizinan dasar meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) / Izin Lokasi, Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dampak dari terkendala perizinan berusaha tersebut ialah pendapatan asli daerah (PAD) tidak optimal, perekonomian masyarakat menurun, tidak memiliki perlindungan hukum dan berkurangnya investasi didaerah, maka dari itu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar yaitu mengidentifikasi terhadap perizinan pelaku usaha dan fokus pada solusi terhadap permasalahan yang dialami pelaku usaha, memberikan kemudahan dan petunjuk terhadap pelaku usaha agar melengkapi berkas yang diminta sehingga pendapatan asli daerah (PAD) menjadi optimal.