Penyelesaian Pengaduan Pembangunan Kandang Ayam Di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang

TAMBANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar laksanakan peninjauan lokasi terkait pengaduan masyarakat di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang terkait adanya pembangunan kandang ayam yang belum memiliki perizinan berusaha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Peninjauan ini dipimpin oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho, S.Hut. M.Si dalam hal ini diwakili oleh Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dede Firmansyah, S.Kom dan Fungsional Pranata Komputer Muda Fitriana, S.Psi. Dihimbau kepada seluruh masyarakat atau pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha untuk segera mengurus perizinannya, apabila nanti kami menemukan kegiatan/usaha yang belum memiliki izin, akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.