A. Persyaratan
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- dengan Melampirkan :
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Surat keterangan domisili dikeluarkan oleh pejabat berwenang
- Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang ditandatangani pimpinan perusahaan
- Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan /atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor yang ditanda tangani pimpinan perusahaan dan disertai materai Rp 6.000,-
- Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi
- Surat Persetujuan Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
- Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak
- Fotokopi STNK
- Fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru
- Fotokopi Bukti Lulus Uji Berkala ( untuk kendaraan bukan baru )
- Foto kendaraan yang akan diberi izin
- Pas Foto 3 x 4 berwarna
B. Biaya : Rp.0
C. Jangka Waktu : Setalah Bahan dinyatakan lengkap 7 Hari Jam Kerja