IZIN ANGKUTAN TIDAK DALAM TRAYEK

A. Persyaratan

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- dengan Melampirkan :

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Surat keterangan domisili dikeluarkan oleh pejabat berwenang
  6. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang ditandatangani pimpinan perusahaan
  7. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan /atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor yang ditanda tangani pimpinan perusahaan dan disertai materai Rp 6.000,-
  8. Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi
  9. Surat Persetujuan Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
  10. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak
  11. Fotokopi STNK
  12. Fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru
  13. Fotokopi Bukti Lulus Uji Berkala ( untuk kendaraan bukan baru )
  14. Foto kendaraan yang akan diberi izin
  15. Pas Foto 3 x 4 berwarna

B. Biaya              : Rp.0

C. Jangka Waktu : Setalah Bahan dinyatakan lengkap 7 Hari Jam Kerja

D. Download Formulir   Kembali