- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari system OSS (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Izin Lingkungan dari System OSS (Untuk AMDAL danUKL-UPL)
- Jenis Dokumen sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup :
- Dokumen AMDAL terdiri dari
- Kerangka Acuan
- Andal, dan
- RKL-RPL
- Dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
- Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar (Untuk AMDAL dan UKL-UPL)
- Izin Lokasi dari Bupati Kampar c/q Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar bagi usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai luas tanah ? 10.000 m2 dan/atau Luas Bangunan ? 2000 m2 kecuali usaha tersebut berdampak signifikan terhadap sosial ekonomi masyarakat (Peraturan Bupati Kampar Nomor 21 Tahun 2013) (Untuk AMDAL dan UKL-UPL)
- Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) terhadap permohonan Keterangan Tata Ruang untuk rencana usaha dan/atau kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Kampar (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Identitas Pemrakarsa yaitu foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Identitas Perusahaan yaitu foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Foto copy surat Kepemilikan atas Tanah /Lahan, Surat Jual Beli atau Hibah (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL).
- Persetujuan Sempadan dari RT/RW (Stempel asli) (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Surat Rekomendasi dari Desa atau Lurah sesuai dengan izin yang dimohonkan setempel (Asli / Legalisir) (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL).
- Surat Rekomendasi dari Camat sesuai dengan izin yang dimohonkan setempel (Asli / Legalisir) (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL).
- Untuk Pengurusan Yang Diwakilkan Harus Membuat Surat Kuasa Dengan Materai 6000 Dilengkapi Dengan KTP Penerima Kuasa (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL).
- Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
IZIN LINGKUNGAN
Persyaratan :