IZIN LINGKUNGAN

Persyaratan :
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari system OSS (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  2. Izin Lingkungan dari System OSS (Untuk AMDAL danUKL-UPL)
  3. Jenis Dokumen sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup :
    1. Dokumen AMDAL terdiri dari
    • Kerangka Acuan
    • Andal, dan
    • RKL-RPL
    1. Dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  4. Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar (Untuk AMDAL dan UKL-UPL)
  5. Izin Lokasi dari Bupati Kampar c/q Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar bagi usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai luas tanah ? 10.000 m2 dan/atau Luas Bangunan ? 2000 m2 kecuali usaha tersebut berdampak signifikan terhadap sosial ekonomi masyarakat (Peraturan Bupati Kampar Nomor 21 Tahun 2013) (Untuk AMDAL dan UKL-UPL)
  6. Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) terhadap permohonan Keterangan Tata Ruang untuk rencana usaha dan/atau kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Kampar (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  7. Identitas Pemrakarsa yaitu foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  8. Identitas Perusahaan yaitu foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  9. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  10. Foto copy surat Kepemilikan atas Tanah /Lahan, Surat Jual Beli atau Hibah (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL).
  11. Persetujuan Sempadan dari RT/RW (Stempel asli) (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  12. Surat Rekomendasi dari Desa atau Lurah sesuai dengan izin yang dimohonkan setempel (Asli / Legalisir) (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL).
  13. Surat Rekomendasi dari Camat sesuai dengan izin yang dimohonkan setempel (Asli / Legalisir) (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL).
  14. Untuk Pengurusan Yang Diwakilkan Harus Membuat Surat Kuasa Dengan Materai 6000 Dilengkapi Dengan KTP Penerima Kuasa (Untuk AMDAL/UKL-UPL/SPPL).
  15. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
Download Formulir Biaya/Tarif = Rp. 0,- ? Kembali