Izin Lokasi

A. Persyaratan :

  1. Permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Lokasi dari OSS;
  3. Pernyataan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi atauPernyataan persyaratan Izin Lokasi tanpa Komitmen** : untuk tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan rencana Izin Lokasi tidak lebih dari:
    • 25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk usaha dan/atau kegiatan pertanian;
    • 5 Ha (lima hektar) untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah; atau
    1 Ha (satuhektar) untuk usaha dan/atau kegiatan bukan pertanian.
  4. Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional (Keputusan dan peta lampiran);
  5. Proposal rencana kegiatan;
  6. Bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah/ PBB
  7. Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup;
  8. Fc. Kartu Tanda Peduduk (KTP) penanggung jawab Perusahaan;
  9. fc akta pendirian dan perubahan beserta pengesahannya;
  10. Rekomendasi Desa Setempat;
  11. Rekomendasi Camat Setempat.

B.Jangka Waktu : Setalah Bahan dinyatakan lengkap 7 Hari Jam Kerja

C. Biaya/Tarif = Rp. 0,-

Download Formulir   Kembali