A. Persyaratan :
- Permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Lokasi dari OSS;
- Pernyataan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi atauPernyataan persyaratan Izin Lokasi tanpa Komitmen** : untuk tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan rencana Izin Lokasi tidak lebih dari:
- 25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk usaha dan/atau kegiatan pertanian;
- 5 Ha (lima hektar) untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah; atau
- Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional (Keputusan dan peta lampiran);
- Proposal rencana kegiatan;
- Bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah/ PBB
- Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup;
- Fc. Kartu Tanda Peduduk (KTP) penanggung jawab Perusahaan;
- fc akta pendirian dan perubahan beserta pengesahannya;
- Rekomendasi Desa Setempat;
- Rekomendasi Camat Setempat.
B.Jangka Waktu : Setalah Bahan dinyatakan lengkap 7 Hari Jam Kerja
C. Biaya/Tarif = Rp. 0,-