IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM) BUKAN MINIMARKET

Persyaratan :
  1. Permohonan di atas materai;
  2. Foto copy KTP Penanggung jawab;
  3. Fotocopy NPWP perorangan/Perusahaan;
  4. NIB dari OSS;
  5. Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan beserta pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum;
  6. Informasi tata ruang;
  7. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat;
  8. Surat sewa menyewa bangunan tempat usaha (jika pemohon bukan pemilik tanah/bangunan);
  9. Surat keputusan penunjukkan penanggung jawab usaha beserta KTP;
  10. Sertifikat kepemilikan lahan atau bukti penguasaan lahan beserta bukti lunas PBB tahun terakhir;
  11. Rekomendasi teknis dari instansi yang mengurusi bidang perdagangan;
  12. Surat izin mendirikan bangunan;
  13. Program kemitraan yang dilengkapi MOU dengan UMKM yang telah disahkan oleh instansi yang mengurusi bidang perdagangan;
  14. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL;
  15. IUPP (untuk yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan);
  16. Surat pernyataan melaksanakan dan mematuhi peraturan perundang undangan;
  17. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 (3 lembar);
Biaya/Tarif = Rp. 0,- ? Kembali