- Permohonan di atas materai;
- Foto copy KTP Penanggung jawab;
- Fotocopy NPWP perorangan/Perusahaan;
- NIB dari OSS;
- Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan beserta pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum;
- Informasi tata ruang;
- Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat;
- Surat sewa menyewa bangunan tempat usaha (jika pemohon bukan pemilik tanah/bangunan);
- Surat keputusan penunjukkan penanggung jawab usaha beserta KTP;
- Sertifikat kepemilikan lahan atau bukti penguasaan lahan beserta bukti lunas PBB tahun terakhir;
- Rekomendasi teknis dari instansi yang mengurusi bidang perdagangan;
- Surat izin mendirikan bangunan;
- Program kemitraan yang dilengkapi MOU dengan UMKM yang telah disahkan oleh instansi yang mengurusi bidang perdagangan;
- Surat pernyataan pengelolaan lingkungan SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL;
- IUPP (untuk yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan);
- Surat pernyataan melaksanakan dan mematuhi peraturan perundang undangan;
- Pas Photo berwarna ukuran 3x4 (3 lembar);
IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM) BUKAN MINIMARKET
Persyaratan :