SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)

Persyaratan :
  1. Foto copy izin teknis, dengan menunjukkan aslinya;
  2. NIB dari OSS;
  3. Foto copy perspektus penawaran waralaba dari pemberi wara-laba, dengan menunjukkan aslinya;
  4. Foto copy perjanjian waralaba, dengan menunjukkan aslinya;
  5. Foto copy tanda daftar perusahaan (TDP), dengan menunjukkan aslinya;
  6. Foto copy STWP pemberi waralaba, dengan menunjukkan aslinya;
  7. Foto copy akta pendirian dan akta perubahan beserta pengesahaannya, dengan menunjukkan aslinya (untuk yang berbadan hukum)
  8. Foto copy tanda bukti pendaftaran HKI, dengan menunjukkan aslinya
  9. Foto copy KTP penanggung jawab;
  10. permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon, harus dilampiri surat kuasa asli bermaterai cukup;
Biaya/Tarif = Rp. 0,- ? Kembali