- Foto copy izin teknis, dengan menunjukkan aslinya;
- NIB dari OSS;
- Foto copy perspektus penawaran waralaba dari pemberi wara-laba, dengan menunjukkan aslinya;
- Foto copy perjanjian waralaba, dengan menunjukkan aslinya;
- Foto copy tanda daftar perusahaan (TDP), dengan menunjukkan aslinya;
- Foto copy STWP pemberi waralaba, dengan menunjukkan aslinya;
- Foto copy akta pendirian dan akta perubahan beserta pengesahaannya, dengan menunjukkan aslinya (untuk yang berbadan hukum)
- Foto copy tanda bukti pendaftaran HKI, dengan menunjukkan aslinya
- Foto copy KTP penanggung jawab;
- permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon, harus dilampiri surat kuasa asli bermaterai cukup;
SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)
Persyaratan :