Pemkab Kampar Raih Peringkat Pertama Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021

 

BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar berhasil meraih peringkat pertama pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021. Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Ketua Ombudsman RI DR M Najih mengatakan, penilaian yang dilakukan tersebut merupakan salah satu mandat prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Karena itu, penilaian ini harus dipandang sebagai instrumen strategis didalam penilaian capaian kinerja pelayanan publik, dalam pembangunan nasional. 

"Penilaian ini telah dilaksanakan sejak 2013 secara bertahap terus disempurnakan. Penilaian ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik untuk mencegah mal administrasi," katanya. 

Penilaian ini dilaksanakan oleh internal ombudsman yang melibatkan perwakilan di seluruh Indonesia. Penilaian dilakukan beralaskan integritas dan tidak memihak, ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Objek penilaian meliputi Kementerian lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

M Najih menjelaskan, nilai hasil penilaian dikategorikan dalam tiga zonasi, yaitu hijau, dengan predikat kepatuhan tinggi, zonasi kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan merah dengan predikat kepatuhan rendah. 

"Ditengah situasi pandemi Covid, kami berterimakasih kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang pelayanannya masih bisa dioptimalkan. Mudah-mudahan pelayanan publik di Indonesia semakin baik," katanya. 

Pada kegiatan tersebut, juga dihadiri langsung oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH. Untuk peringkat pertama Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 diraih oleh Kab. Kampar, peringkat kedua Kab. Deli Serdang dan peringkat ketiga Kab. Rokan Hilir. (RAZ)