Sehubungan dengan ketentuan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Periode Pelaporan
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 mencakup kegiatan usaha bulan Januari sampai dengan Maret 2026. -
Batas Waktu Penyampaian
LKPM wajib disampaikan dimulai tanggal 1 April 2026 paling lambat tanggal 15 April 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS-RBA). -
Pelaku Usaha
-
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan skala usaha menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan I.
-
-
Sanksi
Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha. -
Informasi Lebih Lanjut
Untuk penjelasan lebih lanjut terkait penyampaian LKPM, pelaku usaha dapat menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar atau melalui layanan Helpdesk OSS pada alamat situs resmi https://oss.go.id atau Helpdesk DPMPTSP Kab. Kampar.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
