BANGKINANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar melaksanakan kegiatan Launching 5 Inovasi guna meningkatkan kemudahan terhadap pelayanan perizinan berusaha. Inovasi ini di launching oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. H. Yusri, M. Si dihalaman kantor DPMPTSP Kabupaten Kampar (31/10/2022).
5 Inovasi tersebut yaitu E-Payment Sistem Informasi Pembayaran Retribusi (SIBERES) berupa aplikasi dalam bentuk digital dengan tujuan untuk menyimpan dan memproses Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sistem pembayaran non tunai. Inovasi ini merupakan Ide dan Usulan ASN yang mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II BPSDM Kementerian Dalam Negeri. Dengan Inovasi ini pembayaran Retribusi dalam pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pelaku usaha akan mendapatkan form penagihan Retribusi melalui media email, WhatsApp dll. Pelaku Usaha dapat melakukan pembayaran langsung ke rekening sesuai form penagihan yang telah disampaikan tanpa harus datang ke DPMPTSP, kemudian mengupload bukti pembayaran dengan memindai QR CODE yang ada di form penagihan. Apabila hasil validasi benar maka diterbitkan SKRD dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Bendahara Penerimaan dan Pejabat Penetapan Retribusi, selanjutnnya perizinan PBG dapat disetujui.
Kedua, Inovasi Sistem Informasi Database Perizinan QR Code (SIDAQ) yaitu sistem informasi yang bertujuan untuk menyimpan dan menampilkan data perizinan yang dimiliki oleh pelaku usaha melalui penyediaan sticker QR Code yang dapat dilihat dengan menggunakan scan kamera handphone. QR Code Inovasi ini dalam bentuk sticker, yang dipasang ditempat kegiatan pelaku usaha. Hanya dengan melakukan Scan kamera handphone pada sticker QR Code bisa mendapatkan informasi perizinan yang dimiliki pelaku usaha. Sticker QR Code dapat dimanfaatkan oleh seluruh OPD terkait Perizinan Berusaha. Setiap adanya perubahan-perubahan Izin yang dimiliki pelaku usaha, sticker QR Code otomatis ter-update setelah dilakukan input data oleh admin dari sistem Aplikasi SIDAQ.
Ketiga, Inovasi Pelayanan Syarat Lengkap Satu Hari Terbit Izin (Pelayanan SATU HATI) yaitu pelayanan terhadap jenis perizinan yang diterbitkan dalam satu hari kerja. Seluruh jenis perizinan diproses dan diterbitkan oleh Petugas Pelaksana Perizinan dalam satu hari kerja dengan persyaratan lengkap serta kevalidan data dinyatakan sah dan benar. Pelayanan Satu Hati sangat selaras dengan Motto Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kampar yaitu “IZIN CEPAT UNTUNG” Pelayanan SATU HATI saat ini telah mengakomodir sebanyak 25 (dua puluh lima) Jenis Perizinan dan kedepannya DPMPTSP akan berupaya seluruh perizinan dapat diterbitkan dalam satu hari kerja.
Keempat, Inovasi Informasi Layanan Cepat Berusaha (INFO La CU) yaitu Informasi Layanan Cepat Berusaha dalam bentuk digital menggunakan Aplikasi WhatsApp yang dapat dengan cepat memberikan layanan informasi secara otomatis kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan mengakses Nomor Layanan tersedia 0821-6990-9991 menggunakan Aplikasi WhatsApp ketik Info, pengguna dengan cepat dan otomatis memperoleh informasi, antara lain: Informasi Perizinan Berusaha, Informasi Pengaduan, Informasi Pembayaran Retribusi, Informasi Website, dan ESKM.
Kelima, Inovasi Tracking SiCantik yaitu adalah penyediaan fitur yang memudahkan pemohon untuk melakukan pelacakan status permohonan dalam proses perizinan yang sedang diurus. Petugas pelayanan perizinan menyampaikan nomor permohonan yang telah dientri pada Aplikasi Perizinan (SiCantik Cloud) kepada pemohon (langsung/SMS/WA). Dengan nomor permohonan, pemohon dengan mudah dapat langsung melacak status permohonan yang diajukan melalui Website https://dpmptsp.kamparkab.go.id pada menu Tracking SiCantik tanpa datang lagi ke kantor DPMPTSP Kabupaten Kampar.
Inovasi ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha yang ingin berusaha di Kabupaten Kampar. (RAZ)