DPMPTSP - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 9 Agustus 2021 telah resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Sistem OSS RBA merupakan layanan daring penerbitan izin berusaha yang akan memudahkan pengusaha mikro hingga makro.
“Hari ini kita luncurkan Online Single Submission berbasis risiko. Ini merupakan reformasi signifikan dalam perizinan menggunakan layanan perizinan Online yang terintegrasi dan terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” tutur Presiden Jokowi di Jakarta, Senin 9 Agustus melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan bahwa dengan menggunakan Sistem OSS RBA, perizinan berusaha akan disesuaikan dengan tingkat risiko. Hal itulah yang akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin lebih baik lagi.
Dalam peluncuran system OSS RBA, Jokowi memerintahkan kepada Menteri, Kepala Lembagam Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar disiplin untuk mengikuti kemudahan system OSS RBA ini. Jokowi juga menegaskan akan mengawasi langsung implementasi OSS RBA di lapangan.
“Apakah persyaratannya semakin mudah, apakah jumlah izin semakin berkurang, apakah prosesnya semakin sederhana, apakah biaya makin efesien, apakah standar sama di seluruh Indonesia, dan apakah layanannya semakin cepat, ini yang akan saya ikuti,” tutur Jokowi.
Jokowi mengatakan bahwa dirinya sangat yakin bila OSS RBA dapat dilaksanakan dengan baik maka investasi skala mikro, kecil, menengah, maupun besar akan mengalami kemajuan.
“Saya rasa itu, dan dengan mengucap bismilahirohmanirohim, pagi ini saya resmikan peluncuran Sistem Online Single Submission berbasis risiko,” tutur Jokowi.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
OSS RBA wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.394 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS RBA.
Sementara itu, ada 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang akan diterapkan dalam system selambat-lambatnya akhir Agustus 2021. ***
Sumber: Youtube Sekretariat Presiden