BANGKINANG - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ Tanggal 21 Oktober 2021 tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar mengadakan Koordinasi dan Rapat Penyelenggaraan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Koordinasi dan Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar Bapak Dedy Rochyani, S.K.M., M. Kes., didampingi oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan & Nonperizinan A Bapak Yurnalis, SP, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan & Nonperizinan B Bapak Andri Micho, S. Hut., M. Si., Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Bapak El Fauzan, S. Hut., Serta Bapak Jabatan Fungsional Penata Perizinan Muda dan Penata Penanaman Modal Muda.
Koordinasi dan Rapat Penyelenggaraan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dihadiri oleh tamu undangan Kepala Bidang Perizinan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bapak Hermansyah, Bagian Hukum Setda Kampar Ibu Susilawati, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Bangunan Gedung Bapak Doli P, dan Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah Bapak Williandri. (RAZ)