BANGKINANG - Kegiatan Vaksinasi ke-3 Booster di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar dilaksanakan pagi ini (10-02-2022) di Aula DPMPTSP Kabupaten Kampar. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai ASN dan Pegawai THL Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar, Vaksin Booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit. Vaksin ini diperlukan karena beberapa alasan, yang pertama adalah kekebalan tubuh seseorang mulai berkurang seiring waktu. Dan kedua karena adanya varian virus.
Dilansir dari laman resmi Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan RI, ada sejumlah syarat vaksin ke-3 booster yang harus diperhatikan, antara lain:
1. Berusia 18 tahun ke atas
2. Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
Pemberian vaksin diprioritaskan untuk:
a. orang lanjut usia (lansia)
b. penderita imunokompromais
Petugas kesehatan akan memberikan vaksin ketiga didasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin.
Berikut daftar dosis vaksin booster yang disetujui BPOM:
1. Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis Pfizer (0,15 ml)
2. Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis AstraZeneca (0,25 ml)
3. Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Moderna (0,25 ml)
4. Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Pfizer (0,15 ml)
5. Vaksin primer Pfizer: vaksin booster dosis penuh AstraZeneca