BANGKINANG - Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang peserta BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar melalui Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda Ibu Nursia, SE menerima penyerahan kartu dan sertifikat kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.