Tapung Hulu – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup, BPN Kampar kembali malakukan Peninjauaan terhadap Perusahaan yang tidak memiliki Izin lengkap, Rabu(20/07/2022). Pada peninjauan tersebut Tim Pemerintah Kabupaten Kampar tidak sengaja menemukan tanda Penyegelan Izin Perusahaan pada Perusahaan PT.BSP ditutup dengan sengaja oleh pihak Perusahaan.
Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP El Fauzan menyampaikan saat di Wawancarai dalam Peninjauan itu, kami dari Tim Pemerintah Kabupaten Kampar sudah melakukan Penyegelan terhadap Perusahaan PT.BSP pada minggu lalu. “saat kami melakukan Peninjauan ke Perusahaan – perusahaan yang tidak melangkapi Izin dari Pemkab Kampar, Kami menemukan Tanda Penyegelan di PT. BSP itu ditutup dengan sengaja” ujar Fauzan. Fauzan juga menghimbau kami mengingatkan kepada pihak Perusahaan PT.BSP agar tidak merusak atau menutupi Tanda Penyegelan ” apabila Tanda ini ditutup atau dirusak kami akan melakukan penindakan ke tingkat yang lebih tinggi terhadap perusahaan itu” himbau Fauzan.
Sementara itu, menurut Muhammad Ridwan yang selaku PPNS DPM-PTSP Kampar Mencopot, Merusak atau Menutupi Tanda Penyegelan Izin dari Pemerintah sudah ada pidananya dan sampai sekarang belum ada Perusahaan yang mengurus Izin Perusahaannya. “kami berharap kedepannya pihak Perusahaan yang Merusak atau Menutupi Tanda Segel tersebut agar tidak melakukannya, karna tindakan kami Menyegel Perusahaan yang tidak melengkapi dari Pemkab Kampar ini suatu tindakan yang positif bagi Daerah agar tidak ada lagi Perusahaan yang tidak melengkapi Izin Usaha Di Kabupaten Kampar” harap Ridwan Selaku PPNS DPM – PTSP Kampar.
Saat di tanya Kru Tim Diskominfo Kampar terkait Penutupan Tanda Segel Izin Perusahaan Manager Operasional PT BSP Doni menjawab yang menutupi Tanda Segel tersebut Humas PT.BSP Thomas tetapi saya tidak tahu alasan beliau menutupi Tanda Segel itu. Hadir pada Peninjauan Perusahaan yang tidak melengkapi Izin Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Hambali, SE, MH, Kepala Dinas Perkebunan Ir.Syahrizal, Camat Tapung Hulu Wira S.Stp, Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Elfauzan, S. Hut, PPNS DPM-PTSP Muhammad Ridwan, S. Sos, serta Staf BPN Kampar (Diskominfo/Srn)