BANGKINANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar melaksanakan aksi perubahan yang bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang terkait mekanisme dan prosedur pembayaran Retribusi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar yang akan mengubah proses yang selama ini pembayarannya melalui cash atau tunai, akan di update melalui sistem dan pembayarannya melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan & Non Perizinan B DPMPTSP Kabupaten Kampar Bapak Andri Micho, S. Hut., M. Si mengatakan akan melaksanakan aksi perubahan ini dan akan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, yang bertujuan untuk kemudahan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban terhadap Retribusi Daerah. (RAZ)