BANGKINANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar melaksanakan aksi perubahan terkait sistem pembayaran Retribusi Daerah yang bekerja sama dengan Bank Riau Kepri. Aksi perubahan ini mengubah mekanisme pembayaran Retribusi Daerah yang selama ini menggunakan metode cash atau tunai akan dilakukan perubahan dengan menggunakan sistem pembayaran E-payment melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang merupakan Fitur dari Bank Indonesia yang di Integrasikan melalui Bank Riau Kepri dan juga memberikan Dashboard CMS untuk memantau transaksi Pembayaran Retribusi Daerah.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar Bapak Hambali, SE., MH mengatakan sangat mendukung Aksi Perubahan ini dan berharap kedepannya sistem pembayaran Retribusi Daerah di DPMPTSP Kabupaten Kampar tidak manual dan tunai lagi, karena akan banyak sekali manfaat dan keamanan yang diberikan apabila sistem pembayaran Retribusi Daerah ini sudah terintegrasi melalui sistem pembayaran elektronik (E-Payment).
Dalam hal ini, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan & Non Perizinan B Bapak Andri Micho, S. Hut., M. Si mengatakan pembayaran Retribusi Daerah ini diawali dengan munculnya nilai pembayaran retribusi yang diterbitkan oleh Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan akan dilakukan verifikasi oleh tim DPMPTSP Kabupaten Kampar dan bagian Bendahara Penerimaan menginput melalui Aplikasi yang outputnya adalah rincian pembayaran retribusi dan menerbitkan QR Code Transfer dan metode QRIS.
Aksi Perubahan ini diharap segera diwujudkan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap pelaku usaha dan tercapainya tujuan yang efektif dan efisien. (RAZ)