Rapat Internal Terkait Percepatan Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan serta Pembahasan Sistem dan Prosedur Surat Ketetapan Retribusi Daerah

BANGKINANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar mengadakan rapat internal rutin terkait percepatan pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang akan diadakan rapat dengan tim teknis guna mencapai PAD dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga pembahasan sistem, mekanisme dan prosedur terhadap Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Rapat percepatan pelaksanaan perizinan dan non perizinan ini dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kampar Bapak Dedy Rochyani, SKM., M. Kes dan dilanjutkan rapat kedua dibuka oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan B Bapak Andri Micho, S. Hut., M. Si yang mana membahas tentang penyusunan standar pelayanan dan standar operasional prosedur terhadap pembayaran retribusi daerah.

Terhadap akun rekening tampung DPMPTSP Kabupaten Kampar yang dibuka oleh Bank Riau Kepri Syariah beberapa waktu lalu, DPMPTSP Kabupaten Kampar telah mendapatkan nomor rekening dan akun dashboard CMS untuk menampung pembayaran retribusi yang setelah itu akan disetor ke kas daerah, untuk pembayaran sementara ini dengan metode transfer dikarenakan fitur QRIS dari Bank Indonesia masih dalam proses.