PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar menghadiri undangan dari Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (APPERNAS) di Pekanbaru dalam rangka menyampaikan tata cara pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis 22 September 2022 di Pekanbaru.
Dalam hal ini, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Kabupaten Kampar Bapak Andri Micho, S.Hut., M. Si menghadiri kegiatan ini sebagai Narasumber untuk menyampaikan teknis pembayaran dan retribusi di DPMPTSP Kabupaten Kampar yang saat ini telah melakukan aksi perubahan terhadap pembayaran retribusi daerah dengan menggunakan aplikasi terhadap penetapan penagihan dan penetapan pembayaran dan pembayaran melalui transfer ke nomor rekening tampung DPMPTSP Kabupaten Kampar, dan setelah melakukan proses pembayaran, pelaku usaha dapat mengupload bukti bayar ke link yang diberikan petugas bendahara penerimaan DPMPTSP Kabupaten Kampar.
Selain itu, DPMPTSP Kabupaten Kampar telah memiliki CS Pelayanan Perizinan melalui Aplikasi Whatsapp yang dapat melayani pelaku usaha dalam persyaratan perizinan dengan membalas otomatis persyaratan jenis izin apa yang ingin diketahui pelaku usaha, nomor Whatsapp CS Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Kampar adalah 082169909991. DPMPTSP Kota Pekanbaru sangat tertarik dan antusias dan ingin mencontoh terkait proses pembayaran retribusi di DPMPTSP Kabupaten Kampar. (RAZ)