BANGKINANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar menyambut kunjungan dari Ombudsman RI dalam rangka pengawasan Ombudsman dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kunjungan ini dihadiri oleh Hery Susanto, M. Si selaku anggota Ombudsman RI dan Perwakilan Pengawas Pelayanan Publik di wilayah Provinsi Riau yang didampingi oleh Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan dan Kabag Ortal Setda Kampar Fadli Muchtar.
Kunjungan ini disambut oleh Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kabupaten Kampar Elfauzan, S. Hut, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A Faisal, S.Sos, Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian El Bariza, SE dan beberapa Jabatan Fungsional.
Dalam kunjungan ini, Hery Susanto, M. Si mengatakan sistem pelayanan publik dalam UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI sebagai Pengawasan Pelayanan Publik dan dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana terhadap penyelenggara dan implementasi pelayanan publik sesuai metode Epta Helix, Ombudsman RI terhubung ke Masyarakat, Pemerintah Pusat dan Daerah, DPR/DPRD, Kelompok Bisnis (BUMN/BUMD/BUMS/BHMN), Pers dan Kampus yang mempunyai tugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat dan mencegah maladministrasi.