BANGKINANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar memfasilitasi kaji banding dan benchmarking tentang implementasi peraturan daerah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Kunjungan ini dihadiri oleh Dra. Bendri Yuni Yanti, Gusni Hayati, ST, Farhan Setiawan, S. Ak dan Novi Rahma Putri, S.Sos dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi.
Kunjungan ini disambut oleh Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kabupaten Kampar Elfauzan, S. Hut, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A Faisal, S. Sos. Yang melakukan kaji banding tentang implementasi peraturan daerah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan diakhiri dengan pemberian cinderamata.