BANGKINANG - DPMPTSP Kabupaten Kampar sambut kunjungan kerja DPMPTSP Kabupaten Asahan berjumlah 3 orang terkait simplikasi penilaian realisasi investasi hasil pemantauan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) di Kabupaten Kampar, dengan dasar Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko.
Kunjungan Kerja ini dilaksanakan oleh Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Mhd Badrun B, S.Pi, M. Si, Analis Materi Penyuluhan Elvina Ramadani Lubis, SH, Penata Perizinan Ahli Muda Ika Melani, SE. Kunjungan ini disambut oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar dalam hal ini diwakili oleh Pejabat Fungsional terkait.