BANGKINANG KOTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar lakukan pembongkaran terhadap reklame yang tidak memiliki izin di sepanjang jalan Prof. M. Yamin, SH Bangkinang Kota. Reklame ini merupakan iklan rokok gudang garam yang masa berlaku izinnya sudah habis dan belum mengurus perpanjangan perizinan ke DPMPTSP Kabupaten Kampar.
Dan juga iklan rokok sampoerna yang sama sekali belum memiliki izin reklame di lokasi tersebut dan pemasangan dilakukan dekat dengan tiang telepon yang melanggar aturan yang berlaku. Hal ini ditindak tegas dikarenakan sebelum melakukan pemasangan reklame, pelaku usaha wajib mengurus perizinan ke DPMPTSP Kabupaten Kampar.
Pembongkaran ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar yang dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Elfauzan, S. Hut. dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A Faisal, S. Sos.