BANGKINANG KOTA - Dalam rangka percepatan pelayanan perizinan dan kenyamanan dalam berinvestasi di Kabupaten Kampar, DPMPTSP Kabupaten Kampar melaksanakan rapat koordinasi antar instansi terkait yang dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B Andri Micho, S. Hut., M. Si, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Elfauzan, S. Hut, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A Faisal, S. Sos, dan Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian El Bariza, SE di aula rapat DPMPTSP Kabupaten Kampar.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Badan Pertanahan Nasional Kampar dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kampar. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Pemerintah Kabupaten Kampar perlu meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah dengan memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha (investor) sesuai dengan potensi investasi yang ada di Kabupaten Kampar.
Intinya, pemerintah Kabupaten Kampar akan memberikan kemudahan pengurusan perizinan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelaku usaha guna meningkatkan investasi di Kabupaten Kampar. Kemudahan pelayanan yang diberikan, DPMPTSP Kabupaten Kampar telah banyak menciptakan inovasi-inovasi yang sangat membantu pelaku usaha dalam mendapatkan informasi, dan juga kemudahan yang diberikan yaitu keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menanamkan modalnya di Kabupaten Kampar. Jadi marilah kita bangun Kampar secara bersama-sama dengan berinvetasi.