BANGKINANG KOTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar laksanakan rapat internal terkait persiapan penilaian Ombudsman RI terhadap pelayanan publik di Kabupaten Kampar. Rapat ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Ir. Zulia Dharma dengan seluruh pejabat DPMPTSP Kabupaten Kampar.
Dalam rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan data elektronik maupun non elektronik, sarana dan prasarana terhadap pelayanan publik serta pengaduan di DPMPTSP Kabupaten Kampar, sesuai fungsi Ombudsman RI yaitu mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Sesuai dengan salah satu tugas Ombudsman RI yaitu melakukan pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, bentuk-bentuk Maladministrasi antara lain: penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.