BANGKINANG KOTA- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar sambut kunjungan penilaian Ombudsman RI, penilaian ini dihadiri oleh 3 Asisten Ombudsman Riau yaitu Habibie, Riana Anugrah dan Tami Linasari, dan disambut hangat oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Ir. Zulia Dharma didampingi oleh Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Elfauzan, S.Hut, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non perizinan A Faisal, S.Sos, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non perizinan B Andri Micho, S.Hut., M.Si dan Pejabat Fungsional terkait.
Sistem pelayanan publik dalam UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI sebagai Pengawasan Pelayanan Publik dan dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana terhadap penyelenggara dan implementasi pelayanan publik sesuai metode Epta Helix, Ombudsman RI terhubung ke Masyarakat, Pemerintah Pusat dan Daerah, DPR/DPRD, Kelompok Bisnis (BUMN/BUMD/BUMS/BHMN), Pers dan Kampus yang mempunyai tugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat dan mencegah maladministrasi.