BANGKINANG KOTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar sambut kunjungan penilaian dari Ombudsman RI, kunjungan ini disambut oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho, S.Hut. M.Si didampingi oleh Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Elfauzan, S.Hut, Pejabat Fungsional dan Struktural DPMPTSP Kabupaten Kampar.
Sesuai fungsi Ombudsman RI yaitu mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Ombudsman RI lakukan peninjauan dan penilaian terhadap DPMPTSP Kabupaten Kampar dan juga Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kampar, baik sarana dan prasarana, dokumen elektronik dan digital.
Sesuai dengan salah satu tugas Ombudsman RI yaitu melakukan pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, bentuk-bentuk Maladministrasi antara lain penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.