Pemerintah Kabupaten Kampar Lakukan Penertiban Perizinan Berusaha ke Perusahaan yang Beroperasi di Kabupaten Kampar

Kampa - Penjabat (Pj) Bupati Kampar, H. Hambali SE. MBA. MH melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar lakukan penertiban perizinan ke PT Wahana Inti Raya (WIR) di Kecamatan Kampa pada 8 Oktober 2024, penertiban ini sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan realisasi investasi  di Kabupaten Kampar dan juga merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha, baik besar maupun kecil.

Penertiban ini dilaksanakan oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho, S.Hut. M.Si sesuai arahan Pj. Bupati Kampar H. Hambali, SE. MBA. MH yang dalam hal ini diwakili oleh Fungsional Penata Perizinan Muda Dede Firmansyah, S.Kom menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di kesempatan lain Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho S. Hut. M. Si mengatakan "sesuai arahan Pj. Bupati Kampar setiap perusahaan yang beroperasi dan berinvestasi di Kabupaten Kampar wajib memenuhi persyaratan dasar dan perizinan operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku". Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 69 tahun 2021 bahwa PT Wahana Inti Raya belum memiliki izin sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar memberikan pemberitahuan agar melengkapi seluruh dokumen perizinan usahanya.

Penertiban ini juga dihadiri oleh perwakilan dari dinas terkait, seperti Dinas PUPR Kampar, Dinas Kominfo Kabupaten Kampar, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Kampa dan Kepala Desa Pulau Birandang. Dengan Penertiban ini diharapkan semakin terjalin sinergi yang lebih baik antara Pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Kampar.