Penganugerahan Inovasi Daerah Kab. Kampar Tahun 2024, DPMPTSP Kab. Kampar Raih Juara III Kategori OPD dengan Inovasi Pelayanan SATU HATI

BANGKINANG KOTA - Pj. Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH yang diwakili oleh Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan, M.Si dan didampingi oleh Kepala Bappeda Kab. Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si hadir secara langsung pada acara Penganugerahan Inovasi Daerah Kabupaten Kampar dan membuka secara resmi acara Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kampar Tahun 2026 yang bertempat di Aula Batu Tilam Bappeda Kabupaten Kampar, Kamis (12/12). DPMPTSP Kabupaten Kampar raih juara III Kategori OPD dengan inovasi Pelayanan SATU HATI yang dihadiri langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho, S.Hut. M.Si dan didampingi Fungsional Yessy Anwar, S.Si.

Penganugerahan Inovasi Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 merupakan momen penting dalam mendorong akselerasi munculnya inovasi di Kabupaten Kampar. Inovasi Daerah adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Daerah dan Desa, serta kesejahteraan masyarakat, Inovasi Daerah dapat berupa Inovasi Digital maupun Non Digital yang dapat diukur dan dinilai melalui indeks Kementerian Dalam Negeri RI, sedangkan Indeks daya saing suatu daerah dipengaruhi oleh salah satu faktornya yaitu seberapa banyak inovasi yang ada dan dimanfaatkan oleh daerah tersebut.

Inovasi Pelayanan Syarat Lengkap Satu Hari Terbit Izin dengan sebutan “Pelayanan SATU HATI” ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPMPTSP Kab. Kampar Nomor : 069/DPMPTSPSET/134 Tanggal 04 Agustus 2022 Inovasi Pelayanan SATU HATI yaitu pelayanan terhadap jenis perizinan yang diterbitkan dalam satu hari kerja. Seluruh jenis perizinan diproses dan diterbitkan oleh Petugas Pelaksana Perizinan dalam satu hari kerja dengan persyaratan lengkap serta kevalidan data dinyatakan sah dan benar. Pelayanan Satu Hati sangat selaras dengan Motto Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kampar yaitu “IZIN CEPAT UNTUNG” Pelayanan SATU HATI saat ini telah mengakomodir sebanyak 25 (dua puluh lima) Jenis Perizinan yaitu : Izin Reklame, Izin Praktik Dokter, Izin Praktik Bidan, Izin Praktik Perawat, Izin Praktiik Fisioterapis, Izin Praktik Radiografer, Izin Perekam Medis, Izin Praktik Tenaga Gizi, Izin Praktik Radiologi, Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut, Izin Praktik Apoteker, Izin Praktik Penata Anastesi, Izin Kerja Refraksionis Optisien, Izin Praktik Elektromedis, Izin Kerja Tenaga Sanitarian, Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Izin Praktik Terapi Wicara, Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian, Izin Praktik Okupasi Terapis, Izin Praktik Psikologi Klinis, Izin Praktik Ahli Kesehatan Masyarakat, Izin Praktik Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Izin Praktik Ahli Kesehatan Kerja, Izin Praktik Tukang Gigi, Izin Praktik Akupuntur Terapis dan kedepannya DPMPTSP akan berupaya seluruh perizinan dapat diterbitkan dalam satu hari kerja. Inovasi ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha yang mengurus perizinan di Kabupaten Kampar. Berkelanjutan dimaksud seluruh perizinan dan non perizinan di DPMPTSP Kabupaten Kampar dapat di proses secara online dan dapat mengunduh dokumen perizinannya secara online melalui akun pemohon.

Inovasi Pelayanan SATU HATI (Persyaratan Lengkap Satu Hari Terbit Izin) sudah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, menghadirkan transparansi dan kemudahan dalam proses perizinan, disamping itu, Inovasi Pelayanan SATU HATI terus dikembangkan fiturnya seperti sudah bisa diakses secara online oleh pemohon dan pemohon dapat langsung mengajukan permohonan perizinan dimana saja dan bisa langsung mengunduh dokumen perizinan melalui akun pemohon tanpa harus datang lagi ke kantor DPMPTSP Kabupaten Kampar. Seiring berjalan waktu, Inovasi ini terus dikembangkan agar masyarakat lebih mudah yaitu dengan pola LAPAK OCU, dimana pemohon yang kurang mengerti akan teknologi dan tata cara penginputan permohonan, maka DPMPTSP Kabupaten Kampar hadir langsung keliling ditengah masyarakat dengan turun ke Kecamatan tanpa dipungut biaya, untuk memproses permohonan dan melakukan pendampingan terhadap proses perizinan, sehingga pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kampar semakin dirasakan oleh masyarakat.