KAMPAR KIRI - Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho, S.Hut. M.Si didampingi oleh pejabat terkait laksanakan acara sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha di Kabupaten Kampar (19/12/2024). Sosialisasi ini dihadiri oleh pelaku usaha di Kabupaten Kampar dan turut hadir anggota DPRD Kabupaten Kampar dari fraksi partai Nasdem Eko Sutrisno, S.Sos dan Camat Kec. Kampar Kiri Marjanis, SE.
Tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu agar pelaku usaha mengetahui terkait peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah karena salah satu faktor penting dalam keberhasilan pelayanan publik agar berkualitas kepada masyarakat yaitu memahami aturan yang berlaku, sehingga membuat pelaku usaha lebih nyaman dan semakin ingin berinvestasi di Kabupaten Kampar.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh narasumber dari DPMPTSP Provinsi Riau dan di acara tersebut juga di fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung dan tentunya gratis, sehingga masyarakat langsung merasakan manfaat dari sosialisasi yang diselenggarakan di Kecamatan Kampar Kiri.