Pemerintah Kabupaten Kampar Tertibkan Perizinan PT. Tunggal Yunus Estate di Kecamatan Tambang

TAMBANG - Pemerintah Kabupaten Kampar dipimpin oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho, S.Hut, M.Si dalam hal ini diwakili oleh Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Elfauzan, S.Hut didampingi oleh Penata Perizinan Ahli Muda Dede Firmansyah, S.Kom, Ibnu Khaldum, SE beserta jajaran terkait, turut hadir Sawir Tandiko dari Satpol PP Kabupaten Kampar, Khairi Setiawan dari Dinas Perkebunan, Irfan dan Nurhailis dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Delfitri Adi dari Dinas Lingkungan Hidup, dan Samsurizal Camat Tambang.

Penertiban dan pemeriksaan perizinan terhadap usaha/kegiatan ini berdasarkan perintah Pj. Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH yang diduga belum memiliki persyaratan dasar perizinan terhadap usaha/kegiatan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) milik PT. Tunggal Yunus Estate yang berada di Desa Kuapan Kecamatan Tambang, persyaratan dasar perizinan yang dimaksud meliputi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan keterangan dari pihak penanggungjawab PT. Tunggal Yunus Estate Muhammad Sofyan sudah mengajukan permohonan melalui sistem dan meminta kepada tim Pemkab Kampar untuk memberitahu kekurangan persyaratan. Adapun tindakan yang dilakukan Pemkab Kampar terhadap objek usaha yang belum memiliki perizinan dilakukan Penutupan/Penyegelan/Penghentian kegiatan sementara sampai dengan perizinan dilengkapi dengan memasang baliho dan sticker usaha/kegiatan ini belum memiliki perizinan baik PKKPR, Persetujuan Lingkungan maupun Persetujuan Bangunan Gedung. (RAZ)