Bangkinang - Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar tertibkan Perizinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Brondolan di 2 Tempat. Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho, S.Hut, M.Si yang diwakili oleh Penata Perizinan Ahli Madya Elfauzan, S.Hut didampingi Penata Perizinan Ahli Muda, PPNS dan staf. Penata Perizinan Ahli Madya Elfauzan, S.Hut menyampaikan bahwa pada hari ini telah dilakukan penertiban perizinan 2 PMKS Brondolan yaitu CV. ANUGRAH CAHAYA SAWITA yang berlokasi di Jalan Lintas Petapahan Garuda Sakti (Majapahit) Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung dan CV. SEIJERNIH AGRO SINERGY berlokasi di Sei Jernih Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.
Elfauzan, S.Hut mengatakan berdasarkan data perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Kampar PMKS CV. Anugrah Cahaya Sawita selain terdaftar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya memiliki Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sedangkan Persetujuan Lingkungan (SPPL/PKPLH/SKKLH), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin/Sertifikat Standar Usaha belum ada, namun fakta lapangan telah melakukan kegiatan Pembangunan. Untuk CV. Seijernih Agro Sinergy hanya terdaftar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) akan tetapi fakta lapangan telah melakukan operasional pengolahan brondolan buah sawit. Terhadap Objek Usaha yang belum memiliki Perizinan dilakukan Penutupan/Penyegelan/Penghentian kegiatan sementara sampai dengan perizinan dilengkapi, berupa tanda Bangunan ini Belum memiliki Izin. Selanjutnya kepada pihak penanggungjawab usaha/kegiatan dilarang melakukan aktivitas lapangan dan dilarang membuka tanda penutupan/penyegelan/penghentian kegiatan sementara oleh TIM Penertiban Perizinan Berusaha Pemerintah Kabupaten Kampar.
Lebih lanjut Penata Perizinan Ahli Madya Elfauzan, S.Hut mengatakan bahwa untuk melakukan operasional suatu usaha maka pelaku usaha wajib memiliki PKKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG dan Izin/Sertifikat Standar Usaha secara sah dan benar melalui verifikasi DPMPTSP Kabupaten Kampar, maka kepada pemilik ke 2 PMKS Brodolan ini diminta segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan pemerintah Kabupaten Kampar.
PJ. Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH melalui Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho, S.Hut, M.Si menyampaikan bahwa penertiban perizinan akan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar. Andri Micho menghimbau para pelaku usaha yang melakukan kegiatan di Kabupaten Kampar urus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas operasional lapangan, dengan mengurus perizinan akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar.